Petani Ayo Kita Awasi Dana Desa Sangat Rawan Untuk di Korupsi!!!

- Maret 07, 2017

Petani Ayo Kita Awasi Dana Desa Sangat Rawan Untuk di Korupsi!!!

 
. . Sejumlah kalangan mengkhawatirkan dana desa dikorupsi, yng bisa berujung pada terjeratnya tidak sedikit aparat desa dalam kasus korupsi. Tak ketinggalan, KPK, didasari hasil kajiannya, menunjuk 14 problem pengelolaan dana desa yng berpotensi menjadi korupsi. Ke-14 problem yang telah di sebutkan di antaranya berhubungan yang dengannya pengawasan, pengaduan masyarakat, pertanggungjawaban, sumber daya kita-kita, dan monitor serta evaluasi. Sebenarnya, kekhawatiran bahwasanya dana desa dikorupsi mestinya tidak muncul andai hakikat pemberian dana desa dilihat pada perspektif yng benar, sesuai amanat UU Desa (UU No 6 Tahun 2014). Dana desa merupakan hak desa yng diberikan menjdai konsekuensi masuk akal serta ikutan dari rekognisi (pengakuan) serta subsidiaritas yng diberikan kepada kesatuan masyarakat hukum yng bernama desa. Napas utama UU Desa merupakan rekognisi (pengakuan) serta subsidiaritas. Denganrekognisi, pemerintah memberikan pengakuan kepada kesatuan masyarakat hukum yng bernama desa atas prakarsa masyarakat, hak asal- usul, serta/ataupun hak tradisional. Menjdai kesatuanmasyarakat hukum, desa bukanlah bawahan kabupaten/kota, melainkan organisasi pemerintahan berbasis masyarakat (kombinasi self governing community serta local self government) yng berhubungan langsung yang dengannya ke hidup-an masyarakat sehari-hari. Yang dengannya subsidiaritas, negara menyerahkankewenangan lokal berskala desa menjadi kewenangan desa. Yang dengannya demikian, terdapat sejumlah kewenangan yng jadi kewenangan desa tanpa Perlu melalui proses pelimpahan (delegasi) urusan/kewenangan dari kabupaten/kota. Batasan kewenangan lokal berskala desa yng jadi kewenangan desa sebagian sudah diatur dalam Aturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Transmigrasi (Permen Desa Nomor 1 Tahun 2015) ihwal Pedoman Kewenangan Didasari Hak Asal-usul serta Kewenangan Lokal Berskala Desa. Ataspengakuan (rekognisi) serta penyerahan kewenangan (subsidiaritas) itulah, maka negara memberikan dana kepada desa, meliputi (i) alokasi APBN yng umum disebut dana desa, (ii) bagian dari hasil pajak daerah serta retribusi daerah kabupaten/kota (PDRD), serta (iii) alokasi dana desa yng adalah bagian dari dana perimbangan yng diterima kabupaten/kota (ADD). Sejalan yang dengannya rekognisi serta penyerahan kewenangan yng diberikan kepada desa, pemerintah seyogianya tak ikut campur terlalu jauh atas pengelolaan dana desa. Penggunaan dana desa adalah hak serta kewenangan desa. Dana desa dipakai oleh desa sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), dan Anggaran Pendapatan serta Belanja Desa (APB Desa). Lantaran ketiganya disusun sendiri oleh desa (pemerintahan serta masyarakat desa), cara paling efektif dalam pengawasan implementasinya merupakan oleh desa itu sendiri, dalam hal ini masyarakat desa. Secara ekstrem, pertanggungjawaban dana yng bersumber dari APBN ini sejatinya cukup di lakukan yang dengannya bukti yng menunjukan dana sudah masuk ke rekening kas desa (RKD). Selanjutnya, adalah kewenangan desa. Dari sisi system pengelolaan keuangan negara, secara teknis ini gampang di lakukan yang dengannya memperlakukan dana itu menjdai anggaran dalam kelompok mata anggaran kegiatan (MAK) bantuan sosial. Yang dengannya memperlakukan dana desa menjdai bantuan sosial, urusan selesai begitu dana diterima desa, serta tidak ada aparat desa terjerat korupsi. Memanglah, kita tentu ingin agar anggaran yng sebetulnya relatif tak terlalu besar itu—tahun ini Rp 20,7 triliun bagi atau bisa juga dikatakan untuk 74,093 desa dibandingkan APBN-P 2015 sekitar Rp 2.000 triliun—bisa dipakai secara efektif menyejahterakan rakyat sesuai tujuan UU Desa. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk efisiensi serta efektivitas dan dalam rangka mendukung program serta kepentingan nasional, pemerintah mampu saja memberikan arahan serta rambu-rambu penggunaan serta pengelolaan dana desa sepanjang tidak bertentangan yang dengannya napas kewenangan yng sudah diberikan kepada desa.

Peraturan mampu menjerat

Meskipun demikian, terlalu tidak sedikit pengaturan malah bisa menjerat aparat desa tersangkut dalam pengelolaan dana desa. Selain itu, peraturan yng rumit akan menjadi kontraproduktif lantaran menghambat proses pencairan serta pemanfaatan dana di desa. Lebih dari itu, terlalu tidak sedikit peraturan bisa menafikan keberadaan serta kewenangan desa. Sibuk mengurus peraturan serta pengendalian dana desa bisa mereduksi roh UU Desa. Implementasi UU Desa bisa terjebak dalam cuma urusan mekanistik-administratif dana desa, padahal dana desa cuma bagian kecil dari UU Desa. Keberadaan serta kewenangan desa Perlu diakui. Kecurigaan kepada desa Perlu disingkirkan jauh-jauh. Melihat desa, aparat serta masyarakatnya, menjdai tak jujur Perlu dikesampingkan. Desa seyogianya tak dipandang menjdai kumpulan orang yng inferior. Desa mempunyai kearifan lokal. Desa mempunyai orang-orang yng menjadi panutan. Di balik itu, betapapun tertinggal serta terisolasinya suatu desa, pasti ada saja anggota masyarakatnya yng melek berita serta mempunyai sifat kritis. Sejumlah peraturan yng sudah diterbitkan dalam rangka pengelolaan dana desa bisa dianggap lebih dari cukup bagi atau bisa juga dikatakan untuk memastikan dana yang telah di sebutkan dimanfaatkan yang dengannya baik serta benar. Peraturan itu meliputi Aturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 yng merevisi PP No 60 Tahun 2014 ihwal Dana Desa yng bersumber dari APBN, Permen Desa No 5 ihwal Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015, dan Permen Keuangan No 93 Tahun 2015 ihwal tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, serta evaluasi dana desa. Ujung dari seluruh peraturan itu merupakan aturan bupati/wali kota kabupaten/kota masing-masing mengenai tata cara pembagian serta penetapan rincian dana desa setiap desa.

Desa sudah siap

Tidak bisa dimungkiri, dana desa yng tadinya tidak ada serta tiba-tiba muncul di RKD yng notabene ada di bawah kendali aparat desa bisa membuat hijau mata segelintir oknum aparat desa. Dana bisa diselewengkan oknum. Akan tetapi, di desa ada masyarakat yng bisa melihat, menilai, melapor. Masyarakat pemilik dana itu yng sebelumnya bersama menyusun APB Desa. Pengelolaan dana sebenarnya bukanbarang asing bagi desa. Malah, kelompok masyarakat, melalui Badan Keswadayaan Masyarakat, serta Unit Pengelola Kegiatan sudahbiasa mengelola bantuan langsung masyarakat. Serupa yang dengannya dana desa, selama ini pun sudah ada ADD yng disalurkan langsung ke desa. Melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Berdikari (PNPM Berdikari) yng sudah menyentuh 67.108 desa, masyarakat desa sudah dikenalkan ke akuntabilitas serta transparansi pengelolaan dana, salah satunya ihwal pentingnya menempelkan fotokopi rekening serta rincian penggunaan dana di papan berita. Pendapat dari catatan, saat ini di desa masih ada 13.000-an fasilitator PNPM Berdikari (kelak akan bernama pendamping) yng melakukan pendampingan. Melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Transmigrasi, tahun ini pemerintah akan menambah 26.000 pendamping lokal desa. Satu dari sekian banyaknya tugas pendamping ini merupakan mendampingi desa dalam mengelola dana desa. Jadi, kekhawatiran dana desa dikorupsi tak butuh berlebihan yang dengannya memasang terlalu tidak sedikit peraturan serta prosedur berbelit yng malah bisa menjerat aparat desa serta menjadi kontraproduktif. RUSNADI PADJUNG, Staf Ahli Bidang Pembangunan serta Kemasyarakatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Transmigrasi
*Goresan pena ini sudah dimuat sebelumnya di Kompas cetak, Senin, 6 Juli 2015. Goresan pena dimuat kembali bagi atau bisa juga dikatakan untuk tujuan pembelajaran. Sponsored Links loading... Loading... .

Source Articles & Image : petanitop.blogspot.com

Seputar Petani Ayo Kita Awasi Dana Desa Sangat Rawan Untuk di Korupsi!!!

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Petani Ayo Kita Awasi Dana Desa Sangat Rawan Untuk di Korupsi!!!