Bangsa Yang Besar Adalah Bangsa Yang Mampu Buat Petani Sejahtera !!

- Januari 27, 2017

Bangsa Yang Besar Adalah Bangsa Yang Mampu Buat Petani Sejahtera !!

 
. . Pertanian adalah satu dari sekian banyaknya landasan Negara kita dalam maju serta berkembang bersama Negara-negara lain didunia. Lantaran pertanian adalah urat nadi ke hidup-an Negara ini (±60%) maka perlunya konsep-konsep yng baik dalam menjalankan menjadikan dunia pertanian tetap mejadi yng terfavorite bagi pertanian pada biasanya serta khususnya petani. Saat ini ini petani Amat mengharapkan konsep yng lebih baik lantaran ke hidup-an petani pada biasanya jauh dari ke hidup-an layak yng ironisnya para petani adalah satu dari sekian banyaknya tumpuan bangsa ini dalam memberikan kontribusi pangan yng baik serta sehat. Menjdai bangsa yng agraris serta besar, kita yakin serta mampu bahwasanya bangsa ini bisa surlus dari sector pertanian, yang dengannya syarat bahwasanya petani merupakan mitra Negara dalam mewujudkan pembangunan ketahanan pangan bangsa, serta bukan menjdai buruh Negara. Yang akan di sajikan kali ini merupakan konsep bagi atau bisa juga dikatakan untuk mensejahterakan petani serta meningkat system pertanian Negara kita bagi atau bisa juga dikatakan untuk kemakmuran bangsa.
  1. Pemerintah yng membidangi pertanian lebih porposional dalam pengabdiannya serta diberikan tanggungjawab yng tegas serta konsisten terhadap aturan yng berlaku.
  2. Setiap petani diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dengannya profesi kerja tercatat secara terperinci menjdai petani bukan wiraswasta.
  3. setiap petani wajib masuk dalam kelompok tani yng sudah dibentuk oleh masing-masing kelompok tani dalam satu kelurahan serta bagi atau bisa juga dikatakan untuk selanjutnya diberikan bimbingan pola pertanian oleh departemen yng tunjuk oleh pemerintah.
  4. Setiap petani /kelompok Tani diberikan lahan pertanian sesuai yang dengannya luas serta peruntukannya oleh pemerintah, serta lahan-lahan yang telah di sebutkan merupakan milik pemerintah yng sudah disyahkan oleh Undang-Undang menjdai lahan pertanian serta tak ada pengecualian terhadap fungsinya. (misal, alih fungsi dll). Serta secara konsisten pemerintah sudah menetapkan lahan-lahan yang telah di sebutkan sebagaai daerah pertanian (sentral pertanian) yang dengannya diiringi pembangunan infrastruktur (jalan serta tehnologi).
  5. Hak Petani terhadap lahan-lahan yang telah di sebutkan merupakan hak mengelola pertanian sesuai yang dengannya ketetapan pemerintah.
  6. Kewajiban petani merupakan membayar pajak atas lahan-lahan pertanian yang telah di sebutkan kepada pemerintah sesuai yang dengannya yng ditetapkan oleh pemerintah.
  7. Fasilitas lain yng mendukung pertanian (bibit, pupuk, alat-alat pertanian) disalurkan langsung oleh pemerintah kepada kelompok tani yang dengannya diawasi langsung oleh masyarakat.
  8. Setiap hasil-hasil pertanian, oleh pemerintah disalurkan langsung kepada lembaga pemerintah (BULOG) serta non pemerintah (Perusahaan swasta).
  9. Secara spesific tak ada campur tangan oleh pihak ketiga mengenai pemasaran hasil-hasil pertanian, kecuali bagi atau bisa juga dikatakan untuk sain serta penerlitian.
  10. Petani diberikan wewenang bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendirikan home industri terhadap produk-produknya serta diberikan ruang bagi atau bisa juga dikatakan untuk pemasaran yng lebih besar dari produk impor.
Ayo kita dukung petani bagi atau bisa juga dikatakan untuk mewujudkan kesejateraan petani serta pertanian Indonesia menuju surplus pertanian abad 21. Sponsored Links loading... Loading... .

Source Articles & Image : petanitop.blogspot.com

Seputar Bangsa Yang Besar Adalah Bangsa Yang Mampu Buat Petani Sejahtera !!

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Bangsa Yang Besar Adalah Bangsa Yang Mampu Buat Petani Sejahtera !!