PENYULUHAN PERTANIAN MASA DEPAN

- Januari 08, 2017

PENYULUHAN PERTANIAN MASA DEPAN

 
. .

PENYULUHAN PERTANIAN MASA DEPAN

шаблоны RocketTheme
Форум вебмастеров


Pembangunan merupakan upaya terencana yng dirancang serta digerakkan oleh kita-kita bagi atau bisa juga dikatakan untuk menaikan kualitas hidupnya. Kita-kita yng menentukan arah, tujuan, proses, intensitas, waktu, biaya serta sumber daya yng dibutuhkan pembangunan. Kita-kita pun yng mengorganisasikan seluruh sumber daya yng dibutuhkan agar proses pembangunan berjalan yang dengannya produktif, efektif, serta efisien dan mencapai tujuan yng sudah ditetapkan. Menyadari kedudukan serta peran strategis sumber daya kita-kita (SDM) dalam pembangunan maka dibutuhkan usaha-usaha bagi atau bisa juga dikatakan untuk menaikan kualitas orang-orang. Peningkatan kualitas SDM Perlu di lakukan secara terencana, berkelanjutan serta yang dengannya visi jauh ke depan dan yang dengannya mempertimbangkan perubahan lingkungan strategis. Satu dari sekian banyaknya upaya bagi atau bisa juga dikatakan untuk menaikan kualitas SDM petani serta keluarganya merupakan melalui kegiatan penyuluhan pertanian. Peningkatan kemampuan petani tak cuma mencakup kemampuan teknik budidaya ataupun teknik produksi, akan tetapi pun kemampuan petani dalam menangani aspek ekonomi bisnis serta kemampuan menumbuhkembangkan organisasi ekonomi orang-orang. Petani mulai menyadari betapa pentingnya mengetahui kelayakan ekonomi bisnis serta peran organisasi ekonomi orang-orang dalam menaikan posisi tawar orang-orang. Bukan lantaran penyuluh pertanian dilaksanakan selama ini tidak lebih benar ataupun salah akan tetapi bagi atau bisa juga dikatakan untuk menaikan fungsi serta kemampuan penyuluh dalam proses penyelenggaraan pembangunan pertanian lebih lanjut dimasa mendatang. Pada era ini sebetulnya ada tidak sedikit perubahan lingkungan strategis yng memberi pengaruh penyuluhan pertanian kedepan. Akan tetapi ada tiga perubahan lingkungan strategis yng secara signifikan memiliki pengaruh luas terhadap penyuluhan pertanian, yakni globalisasi serta berlakunya Otonomi Daerah serta Berlakunya UU Nomor 16 Tahun 2006 wacana System Penyuluhan Pertanian, Perikanan serta Kehutanan (SP3K). Perubahan-perubahan yng terlaksana pada era globalisasi merupakan tersedianya kesempatan ekonomi yng lebih besar, pesatnya perkembangan IPTEK serta pesatnya kemajuan dibidang telekomunikasi yng semakin mempermudah memperoleh berita dari banyak sekali sumber yng bisa diakses yang dengannya mempergunakan teknologi serta perlengkapan komunikasi mutakhir (information and communication technology). Yang dengannya dasar ini paradigma kita dalam menghadapi globalisasi merupakan bahwasanya globalisasi bukanlah sebuah ancaman, akan tetapi sebuah kesempatan ekonomi yng bisa serta Perlu kita manfaatkan yang dengannya sebaik-baiknya. Kesempatan ekonomi yng ditawarkan globalisasi meliputi kesempatan pasar, kesempatan bisnis, kesempatan kerja, serta kesempatan kerjasama yng semakin luas (domestik, regional serta global). Seluruh kesempatan ekonomi ini ditawarkan dalam iklim yng Amat kompetitif yng Perlu dijawab yang dengannya peningkatan daya saing, baik daya saing petani, petugas, maupun daya saing, stakeholders. Kata kunci dari daya saing merupakan efisiensi. Implikasi dari peningkatan daya saing petani ini merupakan bahwasanya materi penyuluhan pertanian porsinya tak lagi bertitik berat pada teknik budidaya ataupun teknik produksi, akan tetapi Perlu seimbang yang dengannya materi mengenai aspek ekonomi bisnis serta pengembangan lembaga ekonomi petani. Yang dengannya penguasaan materi wacana aspek ekonomi bisnis, penyuluh pertanian akan membuat petani mampu mengelola usahanya yang dengannya menerapkan kaidah-kaidah usaha, menjadikan orang-orang bisa mengembangkan usahanya yang dengannya produktivitas serta efisiensi bisnis yng tinggi serta kualitas produksi yng sesuai yang dengannya permintaan pasar. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk itu, penyuluh pertanian Perlu menguasai teknik menganalisa kelayakan ekonomi bisnis petani serta Perlu bisa menyediakan berita yng dibutuhkan petani ataupun setidaknya mengikhtiarkan akses petani kesumber berita pasar serta sumberdaya lain-lainnya. Implikasi lainya merupakan bahwasanya pengembangan agribisnis petani akan diikuti oleh pengembangan agribisnis yng dikelola oleh pelaku usaha lain-lainnya. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk itu, penyuluh pertanian Perlu mampu mendorong ataupun mengembangkan seluruh pelaku agribisnis bagi atau bisa juga dikatakan untuk membangun jaringan kerjasama bisnis yang dengannya dasar kemitraan sejajar, saling ketergantungan, terbuka serta saling menguntungkan. Penyuluh pun Perlu bisa memampukan petani bagi atau bisa juga dikatakan untuk menumbuhkembangkan lembaga ekonominya menjdai bagian dari kegiatan bisnisnya. Yang dengannya membangun lembaga ekonomi yng tangguh, petani akan bisa menaikan posisi tawarnya dalam menghadapi ataupun disaat bernegosiasi yang dengannya pelaku agribisnis lain-lainnya. Pesatnya perkembangan IPTEK salah satunya IPTEK dibidang telekomunikasi membuka kesempatan bagi penyuluh, peneliti serta malah para petani bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengakses berita wacana IPTEK yng orang-orang butuhkan. Melalui internet petani bisa mengakses teknologi budidaya ataupun teknologi produksi, pengolahan hasil, berita pasar serta berita wacana mitra bisnisnya. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk itu pemerintah Perlu bisa menyediakan fasilitas komunikasi di lembaga-lembaga penyuluh pertanian pemerintah, mulai dari pusat provinsi, hingga ke kabupaten/kota, kecamatan serta desa. Yang dengannya berlakunya otonomi daerah (desentralisasi) maka penyelenggaraan penyuluhan pertanian di kabupaten/kota yng menyangkut aspek-aspek perencanaan, kelembagaan, program, manajemen, serta pembiayaan menjadi wewenang kabupaten/kota. Sedangkan wewenang Pemerintah Pusat, baik secara langsung maupun melalui Pemerintah Provinsi, merupakan memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota agar orang-orang bisa menyelenggarakan penyuluhan pertanian secara produktif, efektif, efisien sesuai kebutuhan spesifik lokalita. Bentuk fasilitasi Pemerintah Pusat antara lain mengalokasi anggaran (APBN), pengadaan prasarana serta sarana penyuluhan, membuat pedoman-pedoman umum serta petunjuk teknis dan berita pertanian. Konsekuensi penyerahan wewenang bagi atau bisa juga dikatakan untuk membentuk kelembagaan penyuluhan kepada pemerintah kabupaten/kota merupakan bahwasanya pemerintah kabupaten/kota berwenang bagi atau bisa juga dikatakan untuk menetapkan kelembagaan penyuluhan pertanian di kabupaten/kota, di kecamatan serta mendorong dibentuknya pos penyuluhan di desa oleh petani. Yang dengannya wewenang ini beragamnya bentuk serta struktur kelembagaan penyuluhan pertanian di kabupaten/kota serta kecamatan tak bisa dihindari. Pemerintah sudah menerbitkan UU Nomor 16 Perihal System Penyuluhan Pertanian, Perikanan serta Kehutanan (SP3K). Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan penyuluhan pertanian yng mencakup pengertian penyuluhan pertanian penyuluhan pertanian, system penyuluhan, azas, tujuan serta fungsi penyuluh, mekanisme kerja, pembiayaan serta sebagainya. UU Nomor 16 Tahun 2006 ini menjadi acuan, pedoman serta pegangan bagi seluruh stakeholders yng terlibat dalam penyuluhan pertanian. Beberapa hal yng diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2006 ini yng menyangkut kelembagaan, tenaga penyuluh, serta pengadaan sarana serta prasarana masih butuh dibicarakan secara intensif yang dengannya pemerintah kabupaten/kota. Mengenai kelembagaan penyuluhan pertanian, UU Nomor 16 Tahun 2006 mengatur bahwasanya kelembagaan penyuluhan terdiri dari: Kelembagaan penyuluhan pertanian pemerintah, Kelembagaan penyuluhan pertanian swasta serta swadaya, khusus mengenai kelembagaan penyuluhan pertanian pemerintah, Undang-Undang nomor 16 tahun 2006 ini mengatur bahwasanya pada tingkat pusat berbentuk badan yng menangani penyuluhan, pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan, tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan, serta pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan. Ditingkat desa/kelurahan ditumbuhkembangkan Pos Penyuluhan Desa/kelurahan yng bersifat non struktural. Ketentuan mengenai kelembagaan penyuluhan pemerintah ini pun mengatur wacana tugas serta fungsi masing-masing kelembagaan penyuluhan di setiap tingkatan. Yang dengannya adanya pengaturan mengenai nama serta tugas dan fungsi dari kelembagaan penyuluhan pertanian kabupaten/kota, keberagaman nama serta struktur organisasi badan pelaksana penyuluhan serta tugas dan fungsinya bisa dikurangi. Mengenai ketenagaan penyuluhan pertanian, Kementerian Pertanian sudah menetapkan kebijakan satu desa satu penyuluh. Kebijakan satu penyuluh satu desa di Pulau Jawa siapa tau tak cukup, mengingat jumlah petani yng Perlu dilayani jumlahnya di desa-desa di Pulau Jawa Amat tidak sedikit, hingga mencakup ribuan petani. Kebijakan ini pun Perlu dibicarakan yang dengannya intensif yang dengannya pemerintah kabupaten/kota. Hal lain yng diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 yng pun Perlu dibicarakan yang dengannya intensif yang dengannya pemerintah kabupaten/kota merupakan mengenai pembiayaan serta pengadaan sarana serta prasarana penyuluhan. Mengenai pembiayaan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, mengatur bahwasanya sumber pembiayaan bagi atau bisa juga dikatakan untuk penyuluhan pertanian disediakan melalui APBN, APBD, baik provinsi maupun kabupaten/kota, baik secara sektoral, lintas sektoral maupun dari sumber-sumber lain yng sah serta tak mengikat. Daftar Pustaka Nasution Zulkarimen, 2002 Komunikasi Pembangunan. Pengenalan Teori serta Prakteknya. Edisi Revisi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002 Ndraha Thaliziduhu, 1999. Pengantar Teori Pengembangan Sumberdaya Kita-kita. Rineka Cipta, Jakarta, 1999. Padmanegara Salmon. 1974. Membina Penyuluhan Pertanian. Dicetak ulang oleh Departemen Pertanian, 1984. Slamet Margono, 1987. Memantapkan Penyuluhan Pertanian di Indonesia. Dalam Yustina Ida serta Sudradjat Adjat. Membentuk Pola Prilaku Kita-kita Pembangunan. IPB Press, Bogor, 2003. Soedjadi J.F.X. 2003. Manajemen Sumberdaya Kita-kita. Penerbit CV Pucang Kembar, Tangerang, 2003.
Sumber : http://www.bbpp-lembang.info/index.php/arsip/tulisan atau artikel/artikel-umum/772-penyuluhan-pertanian-masa-depan Sponsored Links loading... Loading... .

Source Articles & Image : petanitop.blogspot.com

Seputar PENYULUHAN PERTANIAN MASA DEPAN

Advertisement
 

Cari Artikel Selain PENYULUHAN PERTANIAN MASA DEPAN