Asuransi Usaha Tani Padi, Solusi Kegagalan Panen (Info Penting untuk Petani dari Kementerian Pertanian)

- Januari 20, 2017

Asuransi Usaha Tani Padi, Solusi Kegagalan Panen (Info Penting untuk Petani dari Kementerian Pertanian)

 
. .

Asuransi Bisnis Tani Padi, Solusi Kegagalan Panen


news
Bisnis di sektor pertanian khususnya bisnis tani padi dihadapkan pada resiko ketidakpastian yng cukup tinggi, antara lain kegagalan panen yng penyebabnya yaitu perubahan iklim semisal banjir, kekeringan, serangan hama serta penyakit/ Organisme Penggangu Tumbuhan ataupun OPT yng menjadi karena kerugian bisnis petani. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk menghindarkan dari keadaan yang telah di sebutkan pemerintah era ini memberikan solusi paling baik berupa program Asuransi Bisnis Tani Padi yng disingkat yang dengannya AUTP, yng diharapkan bisa memberikan perlindungan terhadap resiko ketidakpastian yang dengannya memberi jaminan petani memperoleh modal kerja bagi atau bisa juga dikatakan untuk berusaha tani dari klaim asuransi. Dari jaminan perlindungan ini maka petani bisa membiayai pertanaman di musim selanjutnya. Diselenggarakannya AUTP tujuannya merupakan memberikan perlindungan kepada petani andai terlaksana gagal panen menjdai akibat resiko banjir, kekeringan, serta serangan oraganisme pengganggu tumbuhan. Memindahkan kerugian akibat resiko banjir, kekeringan serta serangan OPT melalui pihak lain yaitu pertanggungan asuransi. Sasaran penyelenggaraan AUTP merupakan terlindunginya petani yang dengannya mendapatkan rubah rugi andai mengalami gagal panen. Resiko yng dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama serta OPT. Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus serta ulat grayak. Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, serta kerdil hampa. Serangan hama serta penyakit ini akan menghasilkan kerusakan yng bisa menghasilkan gagal panen menjadikan petani akan mengalami kerugian. Waktu pendaftaran bisa dimulai paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai. Kelompok tani didampingi PPL serta UPTD kecamatan mengisi formulir pendaftaran sesuai yang dengannya formulir yng sudah disediakan. Premi Asuransi Bisnis Tani Padi era ini 3 %. Didasari besaran biaya input bisnis tani padi sebesar enam juta rupiah per hektar per musim tanam, yakni sebesar 180 ribu rupiah per hektar per musim tanam. Bantuan pemerintah era ini sebesar 80% sebesar 144 ribu rupiah per hektar per musim tanam, serta era ini petani Perlu membayar premi swadaya 20 % proporsional, sebesar 36 ribu rupiah per hektar per musim tanam. Kelompok tani membayar premi swadaya sebesar 20% proporsional sesuai luas area yng diasuransikan. Bukti transfernya akan diperoleh, bagi atau bisa juga dikatakan untuk lantas diserahkan kepada petugas asuransi yng akan mengeluarkan bukti asli pembayaran premi swadaya serta sertifikat asuransi kepada kelompok tani. UPTD membuat rekapitulasi peserta asuransi berikut kelengkapannya, bukti pembayaran premi swadaya bagi atau bisa juga dikatakan untuk disampaikan ke dinas pertanian kabupaten ataupun kota yng menjadi dasar keputusan penetapan peserta asuransi definitif. Dinas pertanian kabupaten ataupun kota membuat daftar peserta asuransi definitif, lantas memberikan ke Direktorat Jenderal Prasarana serta Sarana Pertanian yang dengannya tembusan dinas pertanian propinsi. Dinas pertanian propinsi membuat rekapitulasi dari masing-masing kabupaten ataupun kota serta memberikan ke Direktorat Jenderal Prasarana serta Sarana Pertanian bagi atau bisa juga dikatakan untuk proses bantuan premi 80 %. Perusahaan asuransi pelaksana akan menagih bantuan pemi pemerintah 80% yang dengannya melampirkan rekapitulasi daftar peserta asuransi. Direktorat Jenderal Prasarana serta Sarana Pertanian akan membayar bantuan premi didasari hasil singkronisasi rekapitulasi peserta asuransi antara usulan dari dinas pertanain kabupaten ataupun kota serta propinsi yang dengannya daftar rekapitulasi lampiran tagihan dari perusahaan asuransi. Andai terlaksana resiko terhadap tanaman yng diasuransikan, dan kerusakan tanaman ataupun gagal panen, maka klaim AUTP akan diproses andai memenuhi syarat yng sudah ditentukan. Yang dengannya terpenuhinya syarat serta ketentuan klaim, maka pihak perusahaan asuransi akan membayarkan klaim asuransi melalui transfer bank terhadap rekening kelompok tani. Didasari ketentuan dalam polis klaim akan diperoleh andai, intensitas kerusakan mencapai 75% didasari luas petak alami tanaman padi. Pembayaran klaim bagi atau bisa juga dikatakan untuk luas lahan satu hektar sebesar enam juta rupiah. Pembayaran rubah rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 hari kalender sejak Informasi Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan. Pembayaran rubah rugi dilaksanakan melalui pemindah bukuan ke rekening.
Sumber : http://www.pertanian.go.id/ Sponsored Links loading... Loading... .

Source Articles & Image : petanitop.blogspot.com

Seputar Asuransi Usaha Tani Padi, Solusi Kegagalan Panen (Info Penting untuk Petani dari Kementerian Pertanian)

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Asuransi Usaha Tani Padi, Solusi Kegagalan Panen (Info Penting untuk Petani dari Kementerian Pertanian)