Tata Cara dan Prosedur Ekspor Produk Pertanian Keluar Negeri

- Januari 08, 2017

Tata Cara dan Prosedur Ekspor Produk Pertanian Keluar Negeri

 
. . Kegiatan ekspor barang adalah system perdagangan yng memungkinkan seseorang mengadakan trading lintas negara. Era ini pemerintah mencoba menaikan devisa yang dengannya menggenjot arus Ekspor barang. Prosedur ekspor sebetulnya lebih gampang daripada kegiatan prosedur impor lantaran era ini lebih tidak sedikit peraturan yng mengatur perihal impor daripada perihal ekspor, lebih-lebih bagi atau bisa juga dikatakan untuk masalah pembayaran pajak. Pada kegiatan impor hampir seluruh barang dikenakan bea masuk serta pajak impor lain-lainnya, sedangkan pada era ekspor lebih tidak sedikit barang yng tak dikenakan pajak ekspor maupun bea keluar. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk pajak ekspor yng dikenakan diantaranya pada kegiatan ekspor kayu, rotan, pun CPO (crude palm oil). Bagi atau bisa juga dikatakan untuk kegiatan ekspor yng lain-lainnya era ini tak dikenakan pajak ekspor antaral lain merupakan ekspor ikan, jagung, pisang, pakaian, alat elektronik dll.

Prosedur Ekspor

dimulai era eksportir mempersiapkan barang yng akan diekspor yang dengannya di lakukan packaging, stuffing ke kontainer sampai-sampai barang siap bagi atau bisa juga dikatakan untuk dikirim. Sesudah barang siap serta telah ada jadwal kapal yng akan mengangkut barang yang telah di sebutkan, eksportir bisa mengajukan dokumen kepabeanan yng dikenal yang dengannya Pemberitahuan Barang Ekspor (PEB). PEB yang telah di sebutkan berisi data barang ekspor diantaranya :
  • Data Eksportir
  • Data penerima barang
  • Data Customs Broker (bila ada)
  • Sarana pengangkut yng akan mengangkut
  • Negara Tujuan
  • Detil barang, semisal jumlah serta jenis barang, dokumen yng menyertai, No kontainer yng dipakai.
Sesudah PEB diajukan ke kantor Bea Cukai setempat, akan diberikan persetujuan Ekspor serta barang mampu dikirim ke pelabuhan yng selanjutnya mampu dimuat ke kapal ataupun sarana pengangkut menuju negara tujuan. Setiap dokumen PEB diwajibkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk membayar pendapatan negara bukan pajak yng bisa dibayarkan di bank ataupun di kantor bea cukai setempat. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk besaran pajak ekspor setiap barang pun berbeda-beda ditentukan yang dengannya keputusan menteri keuangan. Setiap barang yng akan diekspor memiliki peraturan sendiri-sendiri bergantung akan barangnya. misalnya bagi atau bisa juga dikatakan untuk barang yng berupa kayu, kayu yng diekspor memerlukan dokumen Laporan Surveyor, endorsement dari Badan Revitalisasi Industri Kayu, bagi atau bisa juga dikatakan untuk barang lain yng berupa barang tambang pun ada yng mensyaratkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mempergunakan laporan surveyor. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk beberapa barang yng salah satunya kategori limbah ada yng mempergunakan kuota. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk barang berupa beras disyaratkan andaikan kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi serta ada ijin dari BULOG. Akan tetapi tidak sedikit pun ekspor yng tanpa persyaratan ataupun ijin dari instansi terkait, misalnya ekspor sepeda, plastik, sirup, sepatu, kabel, besi, baja, mainan plastik, serta yng lain. Pengertian Prosedur Ekspor barang pada biasanya merupakan kegiatan mengeluarkan / mengirim barang ke luar negeri, umumnya dalam jumlah besar bagi atau bisa juga dikatakan untuk tujuan perdagangan, serta melibatkan Custom (Bea Cukai) baik di negara asal maupun negara tujuan. Bea Cukai bertugas menjdai pengawas keluar masuknya / lalu lintas barang dalam suatu negara. Bagaimana yang dengannya prosedur Ekspor ataupun mekanisme andai Kamu akan melakukan ekspor dari Indonesia ke luar negeri ? Berikut langkah-langkah yng biasa di lakukan dalam proses ekspor :
  1. Mencari tahu berlebi dahulu apakah barang yng akan Kamu ekspor yang telah di sebutkan salah satunya barang yng dilarang bagi atau bisa juga dikatakan untuk di ekspor, diperbolehkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk diekspor namun yang dengannya pembatasan, ataupun barang yng bebas diekspor (Pendapat dari undang-undang serta aturan di Indonesia). Bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengetahuinya mampu dilihat di www.insw.go.id
  2. Memastikan pun apakah barang Kamu diperbolehkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk masuk ke negara tujuan ekspor.
  3. Andai Kamu telah memperoleh pembeli (buyer), menentukan system pembayaran, menentukan quantity serta spek barang, dll, maka selanjutnya Kamu mempersiapkan barang yng akan Kamu ekspor serta dokumen-dokumennya sesuai kesepakatan yang dengannya buyer.
  4. Melakukan pemberitahuan pabean kepada pemerintah (Bea Cukai) yang dengannya mempergunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pelengkapnya.
  5. Sesudah eksportasi Kamu disetujui oleh Bea Cukai, maka akan diterbitkan dokumen NPE (Nota Persetujuan Ekspor). Andai telah terbit NPE, maka secara hukum barang Kamu telah dianggap menjdai barang ekspor.
  6. Melakukan stuffing serta mengapalkan barang Kamu mempergunakan moda transportasi udara (air cargo), laut (sea cargo), ataupun darat.
  7. Mengasuransikan barang / kargo Kamu (andai mempergunakan term CIF)
  8. Mengambil pembayaran di Bank (Andai mempergunakan LC ataupun pembayaran di akhir
Ekspor Barang ke luar negeri memiliki prospek yng cukup menjanjikan khususnya pada bagian agrobisnis, Apalagi Prosedur Ekspor cukup gampang. Wilayah indonesia yng kaya yang dengannya alam serta mineral berpotensi bagi atau bisa juga dikatakan untuk menyerap tidak sedikit lapangan kerja. Akan tetapi ada baiknya andai Kamu melakukan Ekspor barang yng telah jadi menjadikan nilai ekonomisnya lebih tinggi dibanding bahan mentah. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk kemudahan Kamu kami menyediakan jasa pengurusan ekspor. Beberapa hal penting yng wajib diketahui dalam pengiriman barang keluar negeri:
  1. Barang kiriman melalui PT Pos Indonesia yang dengannya berat tak lebih dari 100 kg tak diwajibkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk membuat dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
  2. Beberapa barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), bisa dibuatkan 1 PEB oleh perusahaan PJT yang telah di sebutkan yang dengannya syarat PJT Perlu berstatus menjdai Pengusaha Pengurusan Jasa Titipan (PPJK), PJT bertindak menjdai eksportir serta wajib menyerahkan lembar lanjutan yng dilengkapi pos tariff kepada kantor pabean pemuatan 7 hari sesudah nomor pendaftaran.
  3. Barang kiriman ke luar negeri dikecualikan dari ketentuan umum dibidang ekspor serta tak dibutuhkan persetujuan pengeluaran barang ke luar negeri dari Departemen Perdagangan yang dengannya syarat nilainya tak melebihi dari 300 juta.
  4. Barang Kiriman berupa tekstil ke Amerika Serikat serta Kanada Perlu di lakukan oleh eksportir Terdaftar Tekstil serta Produk Tekstil (ETTPT) serta dibutuhkan Surat Keterangan Ekspor TPT (SKET).
  5. Barang Kiriman berupa tekstil ke negara-negara anggota Uni Eropa serta Norwegia Perlu di lakukan oleh ETTPT, Khusus bagi atau bisa juga dikatakan untuk pengeluaran TPT yng dikenakan kuota Perlu dilengkapi yang dengannya SKET.
  6. Pengeluaran Barang Kiriman ke luar negeri bagi atau bisa juga dikatakan untuk kayu gergajian serta kayu olahan, kayu lapis, dan hasil kerajinan serta industri kayu cendana mengikuti ketentuan serta prosedur yng berlaku dibidang tata niaga ekspor produk yng bersangkutan.
  7. Barang Kiriman lampit rotan ke luar negeri mengikuti ketentuan serta prosedur yng berlaku pada bagian tata niaga ekspor lampit rotan.
  8. Barang Kiriman ke luar negeri berupa biji kopi (green coffee), ataupun 75 kg kopi gabah (parchment coffee); ataupun 50,4 kg kopi gongseng (roasted coffce); ataupun 23 kg kopi instan ataupun cair (soluble or liquid coffee); tak dibutuhkan pengakuan menjdai Eksportir Terdaftar Kopi serta tak butuh dilengkapi yang dengannya Surat Keterangan Asal (SKA) yng diberlakukan bagi atau bisa juga dikatakan untuk kopi.
  9. Barang purbakala (barang kuno serta barang yng memiliki kandungan nilai sejarah/kebudayaan yng dilindungi) dilarang dikirim keluar negeri.
  10. Terhadap barang kiriman semisal Kulit, Kayu, Biji Kakau, Kelapa Sawit, CPO serta turunannya, Bijih mineral (raw material ataupun ore) dikenakan Bea Keluar.
Berbeda yang dengannya barang kiriman dari luar negeri yng memperoleh pembebasan bea masuk sebesar $50, bagi atau bisa juga dikatakan untuk barang kiriman ke luar negeri tak ada ketentuan yng mengatur perihal pembebasan bea keluar, menjadikan andaikan Kamu mengirim barang paket (barang kiriman) ke luar negeri berupa barang yng di kenai bea keluar bisa dikenakan bea keluar. Ketentuan yng mengatur barang kiriman ke luar negeri ini terbilang cukup lama tahun 1995, serta pengetahuan saya cuma mengalami perubahan sekali saja pada tahun 1997 yng merubah nilai barang kiriman yng dibebaskan ketentuan umum pada bagian ekspor dari 10 juta menjadi 300 juta. Saya sendiri tak mengetahui persis apakah ketentuan ini sudah mengalami perubahan kembali, bagi atau bisa juga dikatakan untuk itu bagi pembaca yng mengetahui perihal updating aturan ini dimohon bagi atau bisa juga dikatakan untuk sharing disini pun, menjadikan informasinya lebih up to date. Sumber : hsh.co.id Sponsored Links loading... Loading... .

Source Articles & Image : petanitop.blogspot.com

Seputar Tata Cara dan Prosedur Ekspor Produk Pertanian Keluar Negeri

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Tata Cara dan Prosedur Ekspor Produk Pertanian Keluar Negeri